PERTANIAN KONVENSIONAL
Pengembangan sumber daya lahan merupakan konsekuensi dari
usaha untuk mempertahankan kemampuan lahan dalam mendukung produktifitas
tanaman. Kondisi tersebut erat kaitannya dengan dua hal penting, yaitu;
produktifitas lahan dan produktifitas petani. Potensi produktivitas apabila
dikelola dengan pola yang tepat, dan sebaliknya usaha kelola
pertanian/usahatani akan memperoleh optimalisasi hasil, apabila didukung oleh
kondisi lahan yang potensial.
Faktor eksternal lingkungan yang merupakan gejala alam yang
sulit diatasi, sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan proses produksi
pertanian. Gejala umum yang sering terjadi dan menjadi kendala dalam produksi
pertanian adalah terjadinya kemarau panjang atau kekeringan. Daerah yang
relatif sering mengalami kekeringan adalah wilayah timur Indonesia (terutama
NTT dan NTB). Selain itu, penggunaan lahan secara terus menerus, tanpa
memperhatikan kebutuhan dan kemampuan lahan tersebut akan mengakibatkan semakin
kurusnya/marjinalnya tanah tersebut.
Kemampuan petani dalam mengelola usahataninya, pada saat ini
cenderung semakin menurun, akibat dari dampak krisis ekonomi yang hingga kini
masih dirasakan, sehingga pembiayaan bagi penyediaan sarana produksi dan proses
produksi semakin menurun, dan selanjutnya menjadikan produktifitas padi semakin
menurun dan akan mempengaruhi pendapatan dan kesejahteraan petani. Petani dan
Masyarakat pedesaan yang merupakan bagian terbesar dari penduduk Indonesia
adalah golongan yang paling berkompeten untuk segera mendapatkan perhatian dan
dukungan dari seluruh pihak, terutama melalui peningkatan efektifitas dan
efisiensi produktifitas pertanian, agar memperoleh peningkatan pendapatan dan
kesejahteraannya.
PERTANIAN LAHAN KERING
Lahan kering sebagai salahsatu tipologi lahan usahatani yang
diusahakan oleh petani, secara umum memiliki beberapa tipikal yang berubungan
dengan ketersediaan air bagi tanaman, antara lain;
1) memiliki sumber daya air yang terbatas,
2) mengandalkan pada air hujan dan
3) memiliki air tanah yang relatif dalam
4) hilangnya air yang relatif cepat (fast-drain).
Keterbatasan sumber air tersebut menjadikan daerah pertanian lahan kering
sangat rawan terhadap kekeringan.
Keberadaan lahan kering menjadi areal sumber produksi
pertanian secara umum, di dalam peruntukkannya telah dilindungi dalam Peraturan
Pemerintah No. 46 tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peraturan Pemerintah tersebut, pada dasarnya mendukung pembudidayaan tanaman di
daerah lahan kering, dengan memperhatikan kepada;
1) meningkatkan produktifitas tanaman,
2) meningkatkan fungsi perlindungan/pelestarian lahan,
3) meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan
4) memperluas/menciptakan kesempatan kerja.
Pada pertanian lahan kering, kondisi yang merugikan
tersebut, akan semakin menjadikan marjinalnya lahan tersebut, dan mengakibatkan
lahan menjadi kritis
Semoga bermanfaat...
Semoga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment