Tuesday, 20 September 2016

PERTANIAN KONVENSIONAL & LAHAN KERING


PERTANIAN KONVENSIONAL

           Pengembangan sumber daya lahan merupakan konsekuensi dari usaha untuk mempertahankan kemampuan lahan dalam mendukung produktifitas tanaman. Kondisi tersebut erat kaitannya dengan dua hal penting, yaitu; produktifitas lahan dan produktifitas petani. Potensi produktivitas apabila dikelola dengan pola yang tepat, dan sebaliknya usaha kelola pertanian/usahatani akan memperoleh optimalisasi hasil, apabila didukung oleh kondisi lahan yang potensial.
          Faktor eksternal lingkungan yang merupakan gejala alam yang sulit diatasi, sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan proses produksi pertanian. Gejala umum yang sering terjadi dan menjadi kendala dalam produksi pertanian adalah terjadinya kemarau panjang atau kekeringan. Daerah yang relatif sering mengalami kekeringan adalah wilayah timur Indonesia (terutama NTT dan NTB). Selain itu, penggunaan lahan secara terus menerus, tanpa memperhatikan kebutuhan dan kemampuan lahan tersebut akan mengakibatkan semakin kurusnya/marjinalnya tanah tersebut.
         Kemampuan petani dalam mengelola usahataninya, pada saat ini cenderung semakin menurun, akibat dari dampak krisis ekonomi yang hingga kini masih dirasakan, sehingga pembiayaan bagi penyediaan sarana produksi dan proses produksi semakin menurun, dan selanjutnya menjadikan produktifitas padi semakin menurun dan akan mempengaruhi pendapatan dan kesejahteraan petani. Petani dan Masyarakat pedesaan yang merupakan bagian terbesar dari penduduk Indonesia adalah golongan yang paling berkompeten untuk segera mendapatkan perhatian dan dukungan dari seluruh pihak, terutama melalui peningkatan efektifitas dan efisiensi produktifitas pertanian, agar memperoleh peningkatan pendapatan dan kesejahteraannya.


PERTANIAN LAHAN KERING

Lahan kering sebagai salahsatu tipologi lahan usahatani yang diusahakan oleh petani, secara umum memiliki beberapa tipikal yang berubungan dengan ketersediaan air bagi tanaman, antara lain;
1) memiliki sumber daya air yang terbatas,
2) mengandalkan pada air hujan dan
3) memiliki air tanah yang relatif dalam
4) hilangnya air yang relatif cepat (fast-drain). Keterbatasan sumber air tersebut menjadikan daerah pertanian lahan kering sangat rawan terhadap kekeringan.

Keberadaan lahan kering menjadi areal sumber produksi pertanian secara umum, di dalam peruntukkannya telah dilindungi dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan Pemerintah tersebut, pada dasarnya mendukung pembudidayaan tanaman di daerah lahan kering, dengan memperhatikan kepada;

1) meningkatkan produktifitas tanaman,
2) meningkatkan fungsi perlindungan/pelestarian lahan,
3) meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dan
4) memperluas/menciptakan kesempatan kerja.

Pada pertanian lahan kering, kondisi yang merugikan tersebut, akan semakin menjadikan marjinalnya lahan tersebut, dan mengakibatkan lahan menjadi kritis

Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment