Kelembagaan Dalam Penyuluhan Pertanian
Kelembagaan penyuluhan pertanian merupakan salah satu wadah
organisasi yang terdapat dalam dinas pertanian.
Kelembagaan pertanian menyesuaikan dengan
perubahan-perubahan yang ada antara lain :
1. Kebutuhan ketrampilan yang lebih cakap dibanding usaha
produk serelia.
2. Tuntutan petani untuk mampu meningkatkan kuantitas dan
kualitas produknya.
3. Pengetahuan dari berbagai macam sumber.
4. Pembiayaaan organisasi penyuluhan dari pihak swasta yang
semula hanya dari pihak
pemerintah.
pemerintah.
Penyesuaian dengan kondisi tersebut maka lembaga penyuluhan
dalam menghadapi perubahan tersebut menyikapi dengan :
1. Pengembangan SDM
2. Pengembangan System
3. Metode dan Materi
4. Optimalisasi Sarana
5. Prasarana dan Alat Bantu
6. Pemberdayaan Masyarakat Sasaran
7. Pengembangan Jaringan Kerja serta Kemitraan
Kelembagaan badan dinas dan subdinas berdasarkan
debirokratisasi entrepreneurship beureneraey dengan kombinasi minimal empat
organisasi yaitu :
Organisasi Administrasi Vs Organisasi Teknis dan Organisasi
Structural Vs Organisasi Fungsional yang berbeda ciri.
Organisasi Administrasi di bentuk menyangkut pengurusan
tugas-tugas dan fungsi administrasi umum, protokoler, logistic dan
perlengkapan, personil dan kepegawaiaan serta pengawasan internal.
Organisasi bersifat teknis fungsional adalah dinas-dinas dan
unit pelaksana teknis atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Kelembagaan Struktural dibentuk karena pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi lebih banyakmengacu kepada garis komando yang lazim dilakukan
pada organisasi militer.
Penyuluhan pertanian harus memperhaikan hal-hal seperti
penghargaan profesinya, kesejahteraannya serta adanya aturan operasional
penyuluhan yang jelas dan trasparan, dengan kata lain harus memperhatikan
karier bagi penyuluhnya.
Fungsi utama dari kelembagaan penyuluhan pertanian adalah
sebagai wadah dan organisasi pengembangan sumberdaya manusia pertanian serta
menyelenggarakan penyuluhan.
Adanya kelembagaan penyuluhan pertanian berdiri sendiri
diharapkan dapat menjamin terselenggaranya :
1. Fungsi perencanaan dan penyusunan program penyuluhan di
tingkat Kabupaten Kota dan
tersusunnya programa di tingkat BPP.
tersusunnya programa di tingkat BPP.
2. Fungsi penyediaan dan penyebaran informasi teknologi,
model usaha agrobisnis dan pasar bagi
petani di pedesaan.
petani di pedesaan.
3. Fungsi pengembangan SDM pertanian untuk meningkatkan
produksi, produktivitas dan
pendapatan.
pendapatan.
4. Penataan administrasi dan piningkatan kinerja penyuluh
pertanian yang berdasarkan
kompetensi dan profesionalisme.
kompetensi dan profesionalisme.
5. Kegiatan partisipasi petani-penyuluh dan peneliti.
6. Fungsi supervice, monitoring, evaluasi serta umpan balik
yang positif bagi perencanaan
penyuluhan kedepan.
penyuluhan kedepan.
Peran kelembagaan di tingkat Kabupaten kota, kecamatan, dan
tingkat kelembagaan petani antara lain :
1. Sebagai Sentra pelayanan pendidikan non formal dan
pembelajaran petani dan kelompoknya
dalam usaha agrobisnis.
dalam usaha agrobisnis.
2. Sebagai sentra komunikasi, informasi dan promosi
teknologi, sarana produksi, pengolahan
hasil peralatan dan model-model agobisnis.
hasil peralatan dan model-model agobisnis.
3. Sebagai sentral pengembangan SDM pertanian dan penyuluhan
berbasis kerakyatan, sesuai
kebutuhan petani dan profesionalisme penyuluhan pertanian.
kebutuhan petani dan profesionalisme penyuluhan pertanian.
4. Sebagai sentral pengembangan kelembagaan social ekonomi
petani.
5. Sebagai sentra pengembangan kompetensi dan
profesionalisme penyuluh pertanian.
6. Sebagai sentra pengembangan kemitraan dengan dunia usaha
agribisnis dan lainnya.
Kelembagan penyuluhan pertanian di pusat adalah Badan
Pengembangan SDM pertanian, Depertemen Pertanian dalam menjalankan tugas dan
fungsinya di bidang penyuluhan pertanian dengan Komisi penyuluhan pertanian
nasional yang berfungsi menyiapkan bahan untuk merumuskan kebijaksanaan
nasional penyuluh pertanian dan bahan untuk memecah masalah dalam pelaksanaan
penyuluhan pertanian yang memiliki komposisi anggota 60% unsur non pemerintah
dan 40% unsur pemerintah.
Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat propinsi
berfungsi menyiapkan bahan untuk perumusan kebijaksanaan dan program penyuluhan
pertanian propnsi serta yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
SDM aparat pertanian teknis fungsional, dan ketrampilan serta diklat kejuruan
tingkat menengah.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten kota mempunyai
fungsi menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan penyuluh pertanian Kabupaten
kota dan bahan untuk memecahkan masalah dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian
sesuai dengan kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten
kota.
Kelembagaan penyuluhan di Kabupaten Kota diharapkan dapat
menjamin :
1. Terselenggaranya fungsi perencanaan dan penyusunan
program di kabupaten kota dan program
penyuluhan di BPP/Kecamatan.
penyuluhan di BPP/Kecamatan.
2. Terselanggaranya fungsi penyedian dan penyebaran
informasi teknologi, agribisnis bagi
keluarga petani dan masyarakat agribisnis.
keluarga petani dan masyarakat agribisnis.
3. Terselengaranya fungsi pengembangan poenyuluhan pertanian
terutama di BPP/kecamatan.
4. Terselenggaranya administrasi dan profesionalisme
penyuluhan pertanian.
5. Terselenggaranya kegiatan pengkajian, pengembangan dan
penerapan teknologi yang
partisipatif spesifik lokasi.
partisipatif spesifik lokasi.
6. Tersedianya fasilitas pertemuan untuk kelompok tani dan
kelembagaan petani lainya.
7. Terjaminnya status organisasi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
8. Terselanggaranya fungsi monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Tingkat Kecamatan adalah
BPP atau lembaga lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi yang sama dan
ditetapkan dengan peraturan daerah dan SK Bupati.
Harapan dari di bentuknya BPP :
1. Tersedianya fasilitas untuk menyusun programa dan rencana
kerja penyuluhan pertanian yang
tertib.
tertib.
2. Tersedianya fasilitas untuk menyediakan dan menyebarkan
informasi teknologi dan pasar.
3. Terselenggaranya kerjasama antar peneliti, penyuluh dan
petani/kontak tani-nelayan dan
pelaku agribisnis lainnya.
pelaku agribisnis lainnya.
4. Tersedianya fasilitas untuk kegiatan balajar dan
forum-forum pertemuan bagi petani dan
penyuluhannya.
penyuluhannya.
5. Tersedianya fasilitas untuk membuat percontohan dan
pengembangan model-model usaha tani
dan kemitraan agribisnis dan ketahanan pangan.
dan kemitraan agribisnis dan ketahanan pangan.
Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat desa adalah
kelompok tani yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian.
Kelembagaan kelompok tani dahulu merupakan perpanjamgan
tangan pemerintah untuk melaksanakan program pemerintah sehingga tidak
memperhatikan inisiatif dari petani, namun sekarang setelah adanya otonomi
daerah maka kelompk tani lebih aktif dengan penyaluran aspirasi dari petani.
Kelembagaan kelompok tani agar berjalan efektif maka harus
mendasarkan kepada :
1. Pemecahan masalah yang dihadapi, kebutuhan yang diinginkan.
2. Inisiatif yang tinggi untuk memajukan kelompok.
3. Kinerja harus sejalan dengan perkembangan kesadaran
kelompok untuk berkembang.
4. Peran agen pembaharu sebagai fasilitator yang
mengembangkan kepemimpinan dan kesadaran
kritis anggota-anggotanya.
kritis anggota-anggotanya.
5. Peran kelompok dalam mengembangkan komunikasi local yang
dapat mengalirkan informasi
dan menggerakan anggota-anggotanya.
dan menggerakan anggota-anggotanya.
Review Umum
Pengertian kelembagaan pertanian dan pelaku usaha tani
lainya adalah organisasi yang anggotanya petani dan pelaku usaha pertanian
lainnya dimana di bentuk oleh mereka, baik formal maupun non formal.
Kelembagaan petani yang non formal misalnya seperti kelompok
tani dan gabungan kelompok tani atau lebih dikenal dengan GAPOKTAN.
Jadi, menurut Dinas Pertanian RI dikatakan bahwa kelompok
tani merupukan kumpulan orang-orang tani atau petani, yang terdiri atas petani
dewasa baik pria maupun wanita juga petani taruna yang terikat secara informal
dalam suatu wilayah kelompok atas dasarkeserasian dan kebutuhan bersama serta
berada dilingkungan pengaruh dan pimpinan seorang kontak tani.
Kelembagaan penyuluhan pertanian terutama setelah
desentralisasi pengambilan keputusan penataan perangkat daerah dan pemanfaatan
ketenagaan penyuluh pada banyak daerah kabupaten kota menjadi bermasalah.
Data Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian tentang Profil
Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian yang dirilis oktober 2002
menghasilkan gambaran kelembagaan penyuluhan otonomi daerah.
Kelembagaan penyuluhan pertanian di Indonesia sekarang ini memiliki
beragam bentuk institusi.
Ada yang namanya Badan Penyuluhan Pertanian, Balai Informasi
Penyuluhan Pertanian, Kantor Penyuluhan Pertanian, Unit Pelaksana Teknis Daerah
Penyuluhan Pertanian, Sub Dinas Penyuluhan Pertanian, Seksi Penyuluhan
Pertanian, Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian dan lain
sebagainya.
Bentuk dan nama tersebut sesuai dengan kemauan yang diingini
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Di sebagian daerah ada pula yang tidak membuat institusi
penyuluhan pertanian, karena menganggap tidak penting.
Beragamnya bentuk kelembagaan penyuluhan pertanian di
Kabupaten/Kota itu, mencerminkan beragamnya pula persepsi pemerintah daerah
tentang penyuluhan pertanian, yang pada gilirannya akan sangat berpengaruh
terhadap efektivitas penyuluhan pertanian untuk mendukung keberhasilan program
pembangunan daerah yang bersangkutan.
Pada era otonomi daerah ini, ditemui pula banyak instansi
yang menangani penyuluhan pertanian, sehingga terjadi overlapping tugas dan
fungsi penyuluhan pertanian.
Ada tugas-tugas lain yang bukan tupoksi penyuluh pertanian,
dibebankan kepada Penyuluh Pertanian, seperti penagihan hutang kredit,
pencacahan sensus dan lain sebagainya.
Di beberapa Kabupaten/Kota, Penyuluh Pertanian tidak diakui
eksistensinya dan betul-betul menjadi kelompok terbuang.
Pola karir tidak jelas, pengurusan angka kredit poin tidak
bisa dilaksanakan, dan kenaikan pangkat sering terlambat.
Persoalan penyuluhan pertanian ini semakin komplit ketika
peningkatan kompetensi penyuluh, terutama melalui pendidikan dan latihan sudah
jarang atau tidak dilakukan lagi, kelangkaan biaya operasional, pemberangusan
tunjangan fungsional atau bila ada yang membayarkannya, jumlahnya sering tidak
sesuai dengan yang seharusnya.
Perencanaan programa penyuluhan tidak dilakukan lagi.
Ada yang melaksanakan tetapi tidak memenuhi prinsip-prinsip
penyuluhan pertanian.
Ada yang melakukan pembuatan programa, tetapi masih dalam
nuansa keproyekan, belum ke nuansa kelanggengan (sustainability), kegiatan
penyuluh pertanian masih berdiri sendiri, belum dilakukan sebagai sistem
pemberdayaan.
No comments:
Post a Comment