Monday 22 August 2016

KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA

A. Pengertian

a. Kelompok Tani
Adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang terikat secara non formal dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Jumlah anggota kelompok idealnya berkisar 20–30 orang atau disesuaikan dengan kondisi dan wilayah kerja kelompok tidak melampaui batas administrasi desa.

Anggota kelompok tani dapat berupa petani dewasa dan pemuda, wanita dan pria.
Anggota keluarga petani (istri dan anak) yang berperan membantu kegiatan usahatani keluarga, tidak dimasukan menjadi anggota kelompok tetapi diarahkan membentuk kelompok wanita tani atau pemuda tani.

b. Kelompok Tani Ikan
Adalah kumpulan Nelayan/pembudidaya ikan/pengolah ikan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan dan mengembangkan usaha anggota.

c. Kelompok Tani Penghijauan
Adalah suatu perkumpulan petani yang anggotanya mempunyai kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan baik sosial, ekonomi, budaya maupun sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, keakraban dan keserasian, serta memiliki kehendak yang sama untuk melakukan upaya pelestarian sumberdaya alam yang dimilikinya, antara lain melalui kegiatan penghijauan dan pengembangan aneka usahatani kehutanan pada lahan milik dan pada lahan garapannya yang meliputi satu wilayah administrasi desa yang mempunyai potensi penghijauan.

d. Kelompok Wanita Tani
Adalah kumpulan istri petani yang membantu kegiatan usaha pertanian, perikanan dan kehutanan dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.

e. Kelompok Taruna/Pemuda Tani
Adalah kumpulan pemuda/i anak petani yang membantu kegiatan usaha pertanian, perikanan dan kehutanan dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.

f. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)
Adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Wilayah kerja gabungan kelompok sebaiknya tidak melampaui batas administrasi desa, atau disesuaikan dengan kondisi.

g. Kontak Tani Nelayan
Adalah pemimpin/ketua kelompok pelaku utama yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam menggerakan anggota untuk mengembangkan usahanya.
Ciri-ciri/syarat sebagai Kontak tani,
1. Pelaku utama pemilik penggarap dan penggarap tetap, pengolah pada lahan usahanya sendiri,
2. Mau dan mampu menerapkan inovasi, serta mempunyai pandangan postif untuk maju,
3. Menjadi contoh/teladan dan berpengaruh bagi anggota / pelaku utama lainnya,
4. Menjadi pemimpin di kelompoknya,
5. Aktif membantu menyebarluaskan informasi sesuai kebutuhan  anggotanya.

h. Kelompok Tani yang dibentuk berdasarkan hamparan adalah kumpulan petani pemilik penggarap pada suatu hamparan usahatani dengan jumlah dan batas-batas tertentu.

i. Kelompok Tani yang dibentuk berdasarkan domisili adalah kelompok yang ditumbuhkan berdasarkan dimana para petani tinggal pada suatu wilayah pemukiman.
Termasuk kedalam kelompok domisili adalah :
1. Kelompok Tani Ternak yang diusahakan disekitar rumah penduduk atau kawasan.
2. Kelompok Wanita Tani dan Kelompok Pemuda/Taruna Tani.
3. Kelompok jenis usaha yang dilaksanakan di sekitar rumah/pekarangan penduduk.
4. Petani Guntai yang tidak memiliki lahan tetap tetapi mereka berusahatani dengan menyewa lahan orang lain dan berpindah-pindah, dapat dibentuk kelompok di domisili.
5. Nelayan yang melakukan usaha penagkapan ikan dilaut, sungai atau danau.

j. KTNA (Kontak Tani-Nelayan Andalan) adalah kontak tani-nelayan yang dapat diandalkan dan dipilih oleh para kontak tani/ketua kelompok, untuk mewakili aspirasi petani dalam forum atau kelembagaan di tingkat desa dan tingkat wilayah yang lebih tinggi.
1. Ketua KTNA desa dipilih dari dan oleh para kontak tani/ketua kelompok yang ada di desa bersangkutan,
2. Kelompok KTNA kecamatan adalah semua KTNA desa yang ada di kecamatan tersebut dengan memperhatikan keterwakilan dewasa, wanita dan pemuda, ketua KTNA kecamatan dipilih dari dan oleh KTNA tingkat desa,
3. Kelompok KTNA Kabupaten adalah KTNA desa dan anggota kelompok KTNA Kecamatan dengan memperhatikan keterwakilan dewasa, wanita dan pemuda, ketua KTNA Kabupaten dipilih dari dan oleh KTNA Kecamatan.
Demikian seterusnya kelompok KTNA Provinsi dan kelompok KTNA tingkat nasional.



B. Organisasi dan Tata Kerja Kelembagaan

Pelaku utama adalah organisasi kemasyarakatan yang beranggotakan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang berperan dan mempunyai fungsi ; 1. Sebagai wadah proses pembelajaran,
2. Wahana kerjasama,
3. Unit penyedia sarana dan prasarana prosuksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran serta unit jasa penunjang.

Sebagai organisasi kelengkapan yang harus dipunyai untuk mengatur mekanisme dan tata kerja organisasi adalah :
1. Mempunyai nama, kedudukan dan sekretariat
2. Mempunyai kepengurusan, dengan susuan minimal ;
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi sesuai kebutuhan
3. Mempunyai pembukuan dan administrasi kelompok.

Selain itu mempunyai tata kerja dalam mengatur kegiatan kelompok seperti ;
1. mempunyai aturan yang disepakati bersama,
2. mempunyai pembagian tugas dan tanggung jawab,
3. mempunyai rencana dan kegiatan.



C. Kemampuan Kelompok

Kemampuan kelompok adalah tingkatan dimana kinerja kelompok tersebut berada setelah melalui suatu penilaian yang obyektif.
Penilaian kelompok dilakukan sejak pebentukan kelompok, dan selanjutnya penilaian dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Kemampuan kelompok dibagi menjadi 4 (empat) kelas kemampuan yaitu,
1. Kelas Pemula,
2. Kelas Lanjut,
3. Kelas Madya,
4. Kelas Utama.

Penilaian kelas kemampuan berdasarkan tolok ukur 5 (lima) jurus kemampuan kelompok, yang selanjutnya dinilai dengan menggunakan indikator-indikator tertentu.
Tolok ukur 5 (lima) Jurus Kemampuan Kelompok yaitu :
1. Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usaha para anggota dengan penerapan rekomendasi teknologi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optomal.
2. Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian  dengan pihak lain.
3. Kemampuan memupuk modal dan memanfaatkan pendapatan dan fasilitas secara rasional.
4. Kemampuan  meningkatkan hubungan melembaga dengan koperasi dan perusahaan mitra.
5. Kemampuan mencari dan memanfaatkan informasi, serta menggalang kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan para anggota kelompok.

Kelas kemampuan kelompok ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok untuk lima tolok ukur/jurus kemampuan tersebut dengan jumlah nilai maksimal 1000, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kelas Pemula mempunyai nilai 0 sampai dengan 250,
2. Kelas Lanjut mempunyai nilai 251 sampai dengan 500,
3. Kelas Madya mempunyai nilai 501 sampai dengan 750,
4. Kelas Utama mempunyai nilai 751 sampai dengan 1000.



D. Perencanaan Usahatani

Perencanaan usaha kelompok disebut dengan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

1. RDK
Adalah rencana kegiatan kelompok untuk 1 (satu) tahun yang berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.

Materi RDK meliputi :
1. Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan  aspek teknis, ekonomi, dan sosial.
2. Sasaran skala usaha dan produksi didasarkan atas potensi wilayah kelompok, Produktivitas dan kebutuhan konsumsi.
3. Teknologi, menyangkut ketersediaan dan rekomendasi teknologi.
4. Sarana produksi dan permodalan, didasarkan atas skala usaha, teknologi yang akan diterapkan dan kemampuan permodalan anggota.
5. Jadwal kegiatan, mengacu pada rencana kegiatan usaha.
6. Pembagian tugas disesuaikan dengan kesepakatan kelompok.

2. RDKK
Adalah sebagai dasar rencana pengadaan dan pelayanan kebutuhan sarana produksi dalam pengelolaan usahatani.
Materi RDKK meliputi :
1. Jenis dan skala usaha masing-masing komoditas.
2. Perhitungan kebutuhan sarana produksi seperti ; benih, pupuk, pestisida, dan biaya produksi.
3. Jadwal penggunaan sarana produksi.

Penyusunan RDK dilaksanakan secara serentak pada hari Krida Pertanian (Juni – Juli) untuk perencanaan usahatani musim tanama Oktober – Maret dan musim tanam April – September.

Sedangkan penyusunan RDKK sudah harus selesai dilaksanakan pada bulan Agustus untuk kegiatan musim tanam Oktober – Maret, dan bulan Februari untuk kegiatan musim tanam April – September.

Penyusunan RDK dan RDKK dilaksanakan pada musyawarah kelompok yang dihadiri semua anggota  dipimpin ketua kelompok, dengan didampingi oleh penyuluh.

No comments:

Post a Comment